Modul Pembelajaran Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi ini dikembangkan dalam upaya peningkatan kapasitas mengenai kekerasan seksual, khususnya di lingkungan perguruan tinggi. Sesi pembelajaran secara daring ini ditujukanan untuk mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan di seluruh perguruan tinggi Indonesia, dalam rangka pelaksanaan Permendikbudristek tentang PPKS.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia
Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan
Tinggi, Pasal 6 Ayat (2) mengamanahkan perguruan tinggi wajib untuk melakukan pencegahan kekerasan
seksual melalui pembelajaran dengan mewajibkan Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan untuk
mempelajari modul Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang ditetapkan oleh
Kementerian.