Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, Pasal 6 Ayat (2) mengamanahkan perguruan tinggi wajib untuk melakukan pencegahan kekerasan seksual melalui pembelajaran dengan mewajibkan Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan untuk mempelajari modul Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang ditetapkan oleh Kementerian.
Mengacu pada landasan tersebut, maka mahasiswa angkatan tahun 2023 diwajibkan mengikuti modul Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dengan mengakses LMS Universitas Muhadi Setiabudi. cara untuk mengkases dan cara mengerjakan modul terlampir di dokumen bagian bawah pengumuman.
khusus mahasiswa 2023 dapat login ke LMS menggunakan username dan password NIM masing-masing.
Modul PPKS berisi beberapa materi dan kuis yang harus diselesaikan secara berurutan. Lama penyelesaian materi secara total adalah sekitar 45 menit. Diharapkan mahasiswa angkatan 2023 sudah menyelesaikan modul ini sebelum 17 Februari 2024 agar monitoring berjalan sesuai jadwal Satgas PPKS.
Untuk kontak aduan dan keterangan lebih lanjut, dapat menghubungi satgas PPKS dibawah.
Satgas PPKS Dosen/Staff :
1. Hanny Uswatunnisa, S.Pd., M.Pd (HP: 0857-0253-5384)
2. Mandasari, S.M (HP: 0852-2916-4989)
Satgas PPKS Mahasiswa :
1. Hernan (HP: 0856-4019-6498)
2. Isti (HP: 0858-4205-4096)
Pengumuman ini dikeluarkan oleh Satgas PPKS Universitas Muhadi Setiabudi